DUMAI - Akibat tidak hati hati, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Laksamana menjadi korban penjambretan oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/07/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kaswari Kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menuturkan penjambretan itu terjadi lantaran tas milik korban yang berisikan barang berharga diletakkannya di dashboard sepeda motor.
“Kejadian berawal saat korban hendak mendatangi penjahit langganannya, namun barang berharga korban berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 berwarna Hitam disimpan di dalam sebuah tas yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (31/07/2022).
Ketika korban Titin Herlita tiba di kediaman penjahit tersebut, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah penjahit tersebut. Ternyata dari arah belakang Jalan Kaswari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat warna Biru Putih mengambil tas korban yang berada di dashboard sepeda motornya. Kemudian kedua terlapor melarikan diri ke arah Jalan Pattimura. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Terus melakukan penyelidikan, hingga Jumat (29/07/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MF (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan TS (30) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6158 HG dan 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo A16,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MF (27) dan TS (30) dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Sementara Handphone hasil pencurian kedua tersangka telah dijual kepada orang tidak dikenal yakni supir mobil di Terminal Barang seharga Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selaku penadah, kini supir tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Dumai pun meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak pidana kejahatan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” tutupnya.
- Hukrim
- Dumai
2 Pelaku Jambret IRT di Dumai Diringkus Polisi
Redaksi
Ahad, 31 Juli 2022 - 17:12:00 WIB
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexKelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Segini Iurannya Tahun 2025
MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024
Partai NasDem se Riau Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lampung di Kuansing, Dua Orang Ditangkap
Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Aceh Utara Kembali Gulung Tiga Pria Pengedar 1kg Sabu - Sabu
Sabtu, 27 April 2024 - 15:21:55 Wib Hukrim
Operasi Sikat Seulawah 2024, Polres Aceh Utara Bekuk Pelaku Curanmor
Sabtu, 27 April 2024 - 15:18:27 Wib Hukrim
Polsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Sabtu, 27 April 2024 - 15:04:52 Wib Hukrim
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lampung di Kuansing, Dua Orang Ditangkap
Jumat, 26 April 2024 - 22:13:49 Wib Hukrim